Beda Pandangan MUI dan BNN soal Ganja Medis

Harian Berita – Legalisasi ganja bagi kebutuhan medis memunculkan pro dan kontra. Hal ini terjadi usai seorang ibu asal DI Yogyakarta menggelar aksi di Bundaran HI Jakarta dan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis memiliki pandangan, bahwa ganja sebagai suatu tumbuh-tumbuhan yang pada hakikatnya baik jika digunakan dengan sebenar-benarnya.

“Pada dasarnya ganja kan dari tumbuh-tumbuhan, tumbuh-tumbuhan itu kalau digunakan dengan sebenarnya itu adalah kebaikan. Hanya saja kadang-kadang ada penyalahgunaan dan penyalahgunaan malah menimbulkan bahaya,” jelas Cholil seperti dikutip dari acara CNN Indonesia Newsroom,Rabu (29/6).

Cholil menilai, harus ada kajian mengenai ganja untuk mengetahui bahaya dan potensi memabukkan sebelum adanya putusan legalisasinya lewat fatwa.

Jika nanti ditemukan penggunaan ganja sebagai media pengobatan dapat dimitigasi, maka MUI akan mengeluarkan fatwa sesuai dengan hasil kajian.

Akan tetapi, jika ditemukannya dampak buruk dari ganja, maka hukum yang dikeluarkan akan berbeda.

“Ketika secara medis nanti bisa ditemukan pertama untuk pengobatan, kemudian bisa dimitigasi, bisa diminimalisir terjadinya candu, nah disitulah ranahnya kita kan melakukan kajian. Tapi kalau ternyata sebagaimana image (mengenai dampak buruk ganja) itu terjadi sebagaimana nyatanya, tentu kita akan memberikan hukum yang berbeda,” terangnya.

BNN Tutup Peluang Legalisasi

Beda pandangan dengan MUI yang masih membuka kemungkinan menerima ganja medis, sebaliknya BNN menutup peluang legalisasi ganja tersebut di Indonesia.

Koordinator Tim Ahli Narkotika BNN Komjen Polisi Ahwil Luthan menegaskan, bahwa ganja, terutama di Indonesia, tidak dapat digunakan ataupun diolah untuk kepentingan medis. Hal ini disebabkan, ganja di Indonesia memiliki zat tetrahydrocannabinol (THC) yang tinggi, yaitu 18 persen.

“Jadi ganja yang bisa diolah menjadi medis itu harus yang tetrahydrocannabinol-nya rendah, sedangkan ganja yang ada di Indonesia ini mempunyai kadar tetrahydrocannabinol-nya di atas 18 persen. Jadi itu tidak bisa diolah menjadi medis,” kata Luthan.

Luthan mengatakan, tanaman ganja yang ada di Indonesia beda dengan yang ada di Thailand atau negara-negara lain yang telah melegalisasi salah satu jenis narkotika itu. Di Indonesia, kadar THC yang tinggi menyebabkan tanaman itu sangat sulit untuk diolah.

Temuan kandungan zat THC itu berdasarkan hasil riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan.

“Dan penelitian itu bukannya baru sekarang ada. Dari jaman dulu sudah ada. Jadi penelitian semua tanaman-tanaman termasuk jamu-jamu semua diteliti di sana,” tutur dia.

Sementara itu, dengan adanya hal ini, pemerintah mengatakan akan mempelajari legalitas ganja untuk tujuan medis.

Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jika pemerintah mengubah peraturan yang berlaku saat ini.

“Pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis,” kata Erif lewat pesan tertulis, Selasa (28/6).

Ia mengatakan, pemerintah akan melihat baik-buruk ganja dengan meminta pendapat atau pandangan para ahli dari banyak disiplin ilmu seperti kesehatan, sosial, agama, dan lainnya.

“Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan,” jelas Erif.